Pengurusan paspor yang hilang akan melalui prosedur berita acara paspor hilang dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Seperti syarat permohonan paspor, yakni :
Pemohon juga harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang, meliputi :
Biaya pengurusan paspor yang hilang disesuaikan dengan jenis paspor dan penyebab kehilangannya. (untuk informasi biaya dapat menghubungi Kantor Imigrasi)
Seperti syarat permohonan paspor, yakni :
- akta kelahitan/ijasah
- akta perkawinan/surat nikah/surat baptis bagi umat Kristiani
- Bukti kewarganegaraan Indonesia
- Surat keputusan ganti nama
- Rekomendasi bagi pemohon yang berstatus karyawan/PNS/ABRI
- Buku pelaut, PKL, Crew list bagi ABK
Pemohon juga harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang, meliputi :
- Proses pembuatan berita acara pemeriksaan
- Proses pembuatan berita acara pendapat
- Proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku, maksimal dua hari kerja
- Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kanwil maka dilaksanakan proses awal pembuatan paspor (sesuai syarat-syarat permohonan paspor sebelumnya, maksimal empat hari kerja)
Biaya pengurusan paspor yang hilang disesuaikan dengan jenis paspor dan penyebab kehilangannya. (untuk informasi biaya dapat menghubungi Kantor Imigrasi)