Mengurus Paspor Hilang

Pengurusan paspor yang hilang akan melalui prosedur berita acara paspor hilang dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Seperti syarat permohonan paspor, yakni :
  1. Bukti domisili, berupa KTP dan KK
  2. Bukti identitas diri, berupa :
  • akta kelahitan/ijasah
  • akta perkawinan/surat nikah/surat baptis bagi umat Kristiani
  • Bukti kewarganegaraan Indonesia
  • Surat keputusan ganti nama
  • Rekomendasi bagi pemohon yang berstatus karyawan/PNS/ABRI
  • Buku pelaut, PKL, Crew list bagi ABK
     3. Laporan kepolisian tentang kehilangan paspor
Pemohon juga harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang, meliputi :
  • Proses pembuatan berita acara pemeriksaan
  • Proses pembuatan berita acara pendapat
  • Proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku, maksimal dua hari kerja
  • Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kanwil maka dilaksanakan proses awal pembuatan paspor (sesuai syarat-syarat permohonan paspor sebelumnya, maksimal empat hari kerja)

Biaya pengurusan paspor yang hilang disesuaikan dengan jenis paspor dan penyebab kehilangannya. (untuk informasi biaya dapat menghubungi Kantor Imigrasi)