Prosedur Jual Beli Tanah

Dalam proses jual beli rumah atau tanah, diawali dengan pengecekan kebenaran sertifikat terlebih dahulu, apakah palsu atau tidak.
Anda dapat mendaftarkan proses pengecekan sertifikat dengan syarat sebagai berikut :

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangai pemohon atau kuasanya di atas materai.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu Ijin menetap serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertifikat hak atas tanah
  5. Sura pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PAT.  Jangka waktu pengurusan pengecekan sertifikat ini selama satu hari dengan tarif pendaftaran 50 ribu persertifikat.

Setelah proses pengecekan sertifikat sudah sesuai baru dibuatkan akta jual beli dari PPAT.  Untuk berikutnya di daftarkan kembali ke Kantor Pertanahan untuk proses peralihan hak jual beli, dengan syarat berupa :
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat asli
  6. Akta jual beli dari PPAT
  7. Fotokopi KTP pihak penjual dan pembeli dan atau kuasanya.
  8. Ijin pemindahan hak apabila yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah-tangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang (untuk tanah pertanian)
  9. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan PPH.
Setelah proses diatas, nama yang lama pada akta dicoret dan selanjutnya mendapatkan akta yang baru.